Cari Berita

Aceh Utara: Menakar Manajemen Talenta, Dibalik Tiga Nama Pengumuman JPT

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Aceh Utara | Akhirnya pengumuman JPT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi diumumkan Pansel. Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 10/PANSEL/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., di Lhoksukon, 26 Oktober 2026.

Hasil akhir seleksi, tiga nama untuk mengisi satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sering disebut dengan JPT), yang telah melalui proses persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman tersebut, sempat melor dari rencana sebelumnya, sehingga menjadi ruang spekulasi ditengah aktivitas birokrasi.

Penentu selanjutnya untuk mengisi JPT itu adalah kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, menjadi menarik dalam menunggu pilihan itu, “apakah pendekatannya pada unsur Manajemen Talenta atau faktor kedekatan politik dengan pimpinan.

HMDNews, mengutip pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, “menyoroti masih adanya pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis tanpa latar belakang keahlian yang sesuai. Pasalnya, kondisi tersebut menunjukan lemahnya pengawasan terhadap sistem manajemen talenta di daerah”.

“Saya minta pengawasan manajemen talenta ini diperketat lagi. Kalau misalnya dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan pejabat, itu hanya formalitas di daerah karena rangkingpun sudah diatur”, Kata Fauzan Khalid, politisi fraksi Nasdem itu, dalam agenda rapat kerja Komisi II DPR RI, bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, serta Ketua Ombudsman RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/06/2026).

Disamping itu, Dua belas jabatan yang diperebutkan mencakup posisi kepala dinas, kepala badan, asisten administrasi umum, hingga Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan di Aceh Utara.

Berdasarkan pengumuman resmi, berikut 36 nama yang masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan:

1. Kepala Dinas Kesehatan
Abdurrahman, Ners. Mahzar, dan Samsul Bahri.

2. Kepala Dinas Pendidikan Dayah
Hamdani, Herimaulana, dan M. Yunus.

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Mahsuri, Mansur, dan Ns. Mulyadi.

4. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Hanifza Putra, Joni, dan Mansur.

5. Kepala Badan Pendapatan Daerah
Hanifza Putra, Muhammad Taufiq, dan Samsul Rizal.

6. Kepala Dinas Pertanahan
Fatwa Maulana, Muhammad Saleh, dan Safaruddin.

7. Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Joni, Nawafil Mahyudha, dan Samsul Rizal.

8. Asisten Administrasi Umum
Cut Zullinda, Doni Prabudi, dan Fauzi Saputra.

9. Kepala Dinas Perhubungan
Doni Prabudi, Fatwa Maulana, dan Zulfikar Z.

10. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Mirza Gunawan, Safaruddin, dan Sapriadi IA.

11. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
Baharuddin, Mirza Gunawan, dan Siti Aisah Br Ginting.

12. Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia
Abdurrahman, Imran, dan Zulkifli.

Pengumuman tiga besar menandai tahapan penting dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun, masuknya seorang kandidat dalam daftar tersebut tidak serta-merta berarti yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Sesuai dokumen pengumuman, ketiga nama pada setiap formasi dicantumkan berdasarkan urutan abjad. Karena itu, urutan nama tidak dapat ditafsirkan sebagai peringkat nilai atau penanda kandidat yang paling berpeluang terpilih.

Tahap penetapan pejabat definitif menjadi bagian yang perlu dicermati publik, terutama berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan aparatur berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Pengisian jabatan strategis ini juga memiliki konsekuensi langsung terhadap kinerja birokrasi. Dinas Kesehatan, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta perangkat daerah lainnya membutuhkan pimpinan yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi program nyata dan memberikan hasil yang terukur bagi masyarakat.

Publik tentu berharap proses seleksi tersebut menghasilkan pejabat yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan, profesionalitas, dan keberanian melakukan pembenahan birokrasi.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Dayan Albar tersebut, panitia menyatakan keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan diumumkannya 36 kandidat pada 12 formasi jabatan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penetapan pejabat definitif dan sejauh mana hasil seleksi tersebut mampu memperkuat kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. **

[]

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →