Cari Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Dorong Audit Perizinan Di Wilayah Rawan Bencana

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Jakarta | Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, mengusulkan 6 (enam) langkah strategis dibutuhkan untuk pembenahan tata kelola lingkungan melalui kebijakan berbasis risiko iklim dan audit perizinan di wilayah rawan bencana.

Pencegahan bencana tidak cukup hanya mengandalkan penanganan darurat setelah bencana terjadi. Daya dukung lingkungan harus menjadi batas pembangunan agar dampak cuaca ekstrem terhadap masyarakat dapat diminimalkan, disampaikan Ateng Sutisna, Anggota Komisi XII dari Fraksi PKS.

“Ketika daerah resapan dilindungi, pemanfaatan ruang dikendalikan, dan kerusakan ekosistem dipulihkan, kita mengurangi kondisi yang membuat hujan ekstrem berubah menjadi banjir besar, lereng kehilangan kestabilan, atau kekeringan berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ateng, dikutip dari Parlementaria Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ateng mengusulkan, enam langkah strategis membenahi tata kelola lingkungan, untuk menekan resiko bencana berulang yaitu; pertama, menjadikan daya dukung lingkungan sebagai batas pembangunan. Instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu diperkuat dalam penataan ruang, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus mempertimbangkan dampak kumulatif pembangunan dalam satu daerah aliran sungai (DAS). Apabila daya dukung kawasan telah terlampaui, rencana pembangunan perlu dikoreksi.

Kemudian kedua, pemerintah perlu mengaudit perizinan dan kepatuhan lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana. Pemeriksaan mencakup alih fungsi lahan, kondisi lereng, kawasan sempadan, serta pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem.

Dan ketiga, pemulihan ekosistem harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir sesuai karakteristik wilayah. Di kawasan hulu, upaya diarahkan pada rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan mata air, sedangkan di perkotaan dan pesisir, fokusnya mencakup pemulihan fungsi resapan, perbaikan drainase, penanganan penurunan muka tanah, dan restorasi mangrove.

Sementara keempat, pendanaan pencegahan yang berkelanjutan melalui APBN dan APBD, termasuk skema imbal jasa lingkungan. Melalui skema tersebut, pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan, seperti pengguna air di kawasan hilir, dapat mendukung masyarakat hulu, petani, dan kelompok adat yang menjaga kelestarian hutan.

Kelima, penguatan koordinasi lintas sektor dan daerah perlu dilakukan melalui rencana kerja bersama berbasis DAS. Mengingat bentang alam dan aliran air melintasi batas administratif, upaya pengendalian risiko bencana membutuhkan keterlibatan kementerian teknis dan pemerintah daerah.

Selanjutnya keenam, keberhasilan kebijakan lingkungan harus diukur berdasarkan penurunan risiko bencana dan peningkatan keselamatan masyarakat. Evaluasi dapat menggunakan indikator terukur, seperti kerapatan tutupan vegetasi, laju sedimentasi, dan durasi genangan. Keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan dan kinerja pemerintah. **

[]

 

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →