HMDNews – Jakarta | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan lima orang tersangka ditahan. Kelimanya, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, selasa (13/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. “Dalam forum ekspose, selasa malam, penyidik memutuskan penanganan perkara ke tahap penyidikan, dan sekaligus menetapkan kelimanya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Rabu (14/10/2026).
Penetapan sebagai tersangka, terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana Dilingkungan BNPB. Sementara hasil dugaan korupsi yang disita sekitar Rp3,3 milyar, ratusan gram logam mulia, serta aset kripto.
Pihak yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Adalah GPS selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RE sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, BS sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB (diduga adik kandung Kepala BNPB), GP dan SNG selaku pihak swasta. **
[]











