HMDNews – Jakarta | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH., resmi diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) per- Oktober 2026. Pemberhentian tersebut sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, bertanggal 8 Oktober 2026.
Mendagri memberhentikan, Ade Kuswara Kunang, dalam masa jabatan Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, bertanggal 14 September 2026, sebagai rujukan pemberhentiannya.
“Dinyatakan Ade Kuswara Kunang, telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum”, dikutip salinan putusan.
Putusan tersebut mengadili Bupati Ade, dengan vonis 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, serta subsider 100 hari. Disamping itu, ia dikenakan hukuman pidana pengganti sebesar Rp10,4 milyar, jika uang tersebut tidak mampu bayar, hukuman 2 tahun penjara sebagai penggantinya. Termasuk hak politiknya, untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (14/09/2026).
Peristiwa hukum yang dialami Bupati Ade, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025, terkait kasus suap ijon “kasus korupsi dilingkungan pemkab Bekasi”. Ia diberhentikan sementara pada 20 Desember 2025 dari jabatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Bupati Ade, tercatat sebagai Bupati Bekasi termuda dalam Sejarah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diangkat dalam jabatan sejak 10 Februari 2025. Sebelum bertarung merebut jabatan bupati, ia berkiprah di kancah legislatif, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 dan 2024-2029. **
[]







