HMDNews – Jakarta | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH,. MH mengarahkan sembilan paradigma baru asesmen bagi 74 lembaga terakreditasi BKN. Sebagai instansi Pembina penilaian kompetensi, BKN dalam menjamin mutu dan standar pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN secara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga penilaian kompetensi, baik kepada instansi pemerintah pusat, daerah dan lembaga swasta. Sertifikat tersebut untuk periode tahun ini, diserahkan BKN, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
Prof Zudan, menyampaikan sembilan paradigma baru bahwa asesmen ASN yang perlu diterapkan secara Bersama-sama. Pertama, mengembangkan asesmen menjadi profil talenta yang berkelanjutan dengan memantau perkembangan kinerja ASN, baik yang meningkat, stagnan, maupun menurun.
Lalu, kedua; Mendorong asesmen berbasis simulasi menjadi bukti kerja nyata melalui penggunaan predictor kerja, ketiga; memperkuat learning agility atau kemampuan belajar cepat sebagai bagian penting dari potensi ASN dalam menghadapi perubahan cara kerja dan pengambilan Keputusan.
Keempat, menyesuaikan profil kompetensi dengan karakteristik jabatan agar asesmen tidak menggunakan pendekatan one-size-fits-all atau satu pendekatan untuk semua jabatan. Kelima, mengembangkan asesmen kepemimpinan yang mampu mengidentifikasi kemampuan mengambil keputusan dalam tekanan, menghadapi tantangan, dan menjaga profesionalisme. Keenam, yaitu mengontrol jalur karier fungsional dan structural untuk mendukung mobilitas serta pengembangan talenta ASN.
Adapun Ketujuh; dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan big data guna mendukung pekerjaan yang lebih cepat dan berbasis data. Dan Kedelapan; melakukan kalibrasi system secara berkelanjutan melalui pendekatan Plan-Do-Check-Action (PDCA), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, hingga perbaikan. Sedangkan Kesembilan; menterjemahkan hasil asesmen menjadi rencana pengembangan individu, bukan sekedar gerbang yang meloloskan atau menggugurkan.
Lebih lanjut kata Prof Zudan, BKN memberikan akreditasi kepada 14 instansi pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga swasta untuk periode tahun 2026, tercatat sebanyak 11 penerima memperoleh katagori A, dan tiga penerima memperoleh katagori B. Dalam penyerahannya dihadiri oleh 74 lembaga terakreditasi lainnya dari BKN. **
[Hd/16/10]







