HMDNews – Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan narapidana kasus narkotika yang mengalami over kapasitas seluruh lapas di nusantara.
Presiden telah memanggil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, meminta untuk mengkoordinasikan permasalahan jumlah narapidana di seluruh lapas mengalami over kapasitas. Jumlah over kapasitas tersebut khusus narapidana kasus narkotika baik pengedar maupun pemakai diminta untuk mencarikan solusi penyelesaiannya.
Dalam hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berencana memanfaatkan keberadaan pulau-pulau kosong di seluruh pelosok nusantara untuk membangun lapas khusus narkotika, disampaikannya dalam konferensi pers, di Jakarta.
Hari ini, kita mengambil satu langkah sistematik kesimpulan adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap undang-undang narkotika dan psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap UU ini, tapi sudah disepakati, diambil alih oleh DPR sebagai inisiator, dan kami tadi pendapatkan informasi dari kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, terang Yusril.
Pemerintah dalam proses menyusun DIM (Daftar Isian Masalah), kemudian diserahkan kepada sekneg dan tentu nanti presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai konterpad dalam membahas RUU Perubahan terhadap UU narkotika dan psikotropika ini. Mengapa ini sangat penting, karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, dan mereka yang mengedarkan narkotika, atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri, jelas Yusril.
“Jadi intinya arahan dari presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi, badan apa, itulah yang nanti diatur dalam UU tentang perubahan (UU Narkotika dan Skotropika) ini”, terang Yusril.
Tindak lanjut arahan presiden, dibahas dalam rapat koordinasi tingkat Menteri di Kemenko Kumham Imipas, dihadiri Kepala Bappidsus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, perwakilan Polri, di Jakarta, Jum’at (9/10/2026). **
[Hd1010]







