HMDNews – Jakarta | Sejumlah ruangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, dilakukan penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa, pada Selasa (20/10/2026).
Tindakan hukum itu dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026, bertanggal 15 Oktober 2026, terkait dengan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Bantuan Revitalisasi Sekolah. Program bantuan itu diperuntukan untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkungan Kota Langsa tahun anggaran 2026, dikutip MediaKontras.
Penggeledahan tersebut, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fadli Setiawan, SH., M.Kn., selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Kasi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, SH., MH. Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan dalam proses penegakan hukum, untuk mengamankan benda-benda yang berhubungan dengan barang bukti.
“Dalam proses itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Barang bukti yang dibawa, disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut sesuai prosedur hukum, guna mendukung proses pembuktian, yang kemudian membuat terangnya perkara dugaan tindak pidana itu,” jelas Fadli (Kasi Pidsus).
Dalam penanganan perkara tersebut selanjutnya, Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara professional, transaparan dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. **
[]











