Cari Berita

Putusan MK: Gugatan Ijazah Wapres Gibran, Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Gugatan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sekira pukul 21.00, pada Selasa (06/10/2026).

MK membacakan dalam putusannya bahwa permohonan para pemohon “Tidak Dapat Diterima”, disebabkan para pemohon tidak memiliki legal standing terhadap perkara aquo tersebut yaitu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selain itu, permohonan gugatan PHPU yang diajukan pemohon telah jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan “pengajuan paling lama 3 hari (3×24 jam) setelah penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU.

“Para pemohon tidak memiliki legal standing, dan tidak memiliki kedudukan hukum terhadap perkara aquo tersebut, yang dibacakan ketua majelis hakim MK Suhartoyo.”

Dalam pertimbangan hukum para majelis hakim MK, menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan. MK tidak menemukan dokumen kelulusan yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan syarat berpendidikan paling rendah tamatan setingkat SLTA, atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r, dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Selebihnya, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Meskipun MK tidak menemukan dokumen sebagai fakta hukum yang meyakinkan, secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. **

(Hd0610)

 

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →