Cari Berita

Menakar Kerja Cepat Gus Ipul Dalam Dua Tahun Perlindungan Sosial

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Lhokseumawe | Kementerian Sosial (Kemensos) membantu presiden melaksanakan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (disapa Gus Ipul), menyampaikan menjalankan mandat konstitusi sebagaimana dimaksud di Pasal 34 itu.

Gus Ipul menyampaikan mandat yang terkandung dalam konstitusi tersebut, yang kemudian diterjemahkan dalam kebijakan pemerintah, yang penugasannya pada Kemensos. Fungsi kemensos melaksanakan kebijakan dan program kerja perlindungan sosial yang terukur, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.

“Mandat konstitusi tersebut dipasal 34 UUD 1945, ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’. Ini mandat konstitusinya, bapak presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari kemensos adalah membantu presiden untuk mengeksekusi pasal 34 itu”, terang Gus Ipul.

HMDNews memotret kondisi lapangan, menemukan “keluhan seorang ibu rumah tangga, memelihara dua anak yatimnya, suaminya meninggal sekira empat tahunan, dan bekerja sebagai buruh cuci. Ia (tidak ingin disebut namanya) bertempat tinggal (rumah kontrak) di Dusun Empat Gamong Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Keluhannya, tidak pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) beras 30 kg, yang merupakan program periode 3 bulan dalam satu kali pembagian”.

Ketentuan bansos beras 30 Kg (periode oktober – desember 2026), sasaran penerima sekitar 33 juta KPM yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 4 (40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Perum Bulog sebagai lembaga penyalur bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. **

[]

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →