Cari Berita

Kortastipidkor Polri, Resmi Tahan Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Lhokseumawe | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, resmi menahan Sitti Husniah Talenrang mantan Bupati Kabupaten Gowa periode 2025-2030, untuk 20 hari kedepan. Mantan Bupati itu, ditahan pihak penyidik Kortastipidkor, setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka, pada Senin (26/10/2026).

Ditetapkan sebagai tersangka pada, Jum’at 25 September 2026. Diumumkan secara resmi oleh Kortastipidkor Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penggeledahan, serta gelar perkara pada tanggal 24-25 September 2026. Penahanannya dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan, dan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan, kemudian menahan saudari SHT, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”, kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Polisi Ahmad Yusuf Afandi/(Ig).

Mantan Bupati tersebut, dijerat atas dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi terkait perizinan persetujuan bangunan gedung ( PBG), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga menerima dana gratifikasi dan pemerasan terhadap beberapa korporasi yaitu dari pihak ritel gerai indomaret sejumlah Rp850 juta, melalui orang kepercayaannya berinisial HA.

Diduga dana tersebut bermodus sebagai jatah perizinan operasional berkedok dan Corporate Sosial Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan satu gerai baru di Kabupaten Gowa.

Selain itu, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp1,1 milyar dari beberapa pengembang perumahan (developer) terkait pengurusan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Meminta potongan harga (kickback) rumah mewah dari Pengadaan Mobil Ambulance di Pemkab Gowa. Pemerasan pada pihak sponsor untuk mendanai kegiatan pariwisata daerah bertajuk Beautiful Malino. **

[]

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →