HMDNews – Jakarta | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., menjelaskan status ASN PPPK paruh waktu bergantung pada pemerintah daerah. Itu bagi PPPK yang berada dilingkungan pemerintah daerah.
BKN menjelaskan, Peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih status menjadi penuh waktu sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah daerah. Kesiapan tersebut mengenai syarat PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu sangat bergantung pada kebutuhan daerah serta anggaran, dikutip JJ (24/10/2026).
Ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum proses alih status dilaksanakan, yaitu:
Pertama, menyangkut dengan kebutuhan daerah. Kebutuhan rill formasi pegawai adalah tersedianya porsi jabatan penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi beban kerja.
Kedua, mengenai anggaran. Ketersediaan anggaran adalah adanya kemampuan keuangan daerah (APBD atau alokasi transfer pusat) yang cukup untuk membayar peningkatan gaji dan tunjangan penuh waktu agar tidak membebani keuangan daerah dimasa depan. Disampaikan Prof. Zudan saat menggelar kunjungan kerja di Pendopo Ki Bagus Asra Kabupaten Bondosobo pada Jum’at (23/10/2026).
Ia menyampaikan, syarat pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu menuntut adanya pemenuhan analisis kebutuhan pegawai serta kemampuan keuangan daerah setempat. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan penuh untuk meningkatkan status kepegawaian tersebut, apabila persyaratan itu terpenuhi.
“Perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar regulasi yang kuat. Setiap pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi mendalam terhadap beban kerja dan kapasitas anggaran yang tersedia”, kata Prof. Zudan.
Ketersediaan anggaran menjadi fondasi utama agar peningkatan status pegawai tidak membebani keuangan daerah dimasa mendatang. Oleh karena itu, perencanaan fiskal yang matang sangat diperlukan oleh instansi pembina kepegawaian daerah. Evaluasi kebutuhan rill aparatur disetiap unit perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut perlu agar pemenuhan formasi penuh waktu benar-benar memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. **
[]










