Cari Berita

Sidang Tipikor, PN Semarang Menghukum Mantan Bupati Pati 8,6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Jakarta | Mantan Bupati Pati, Sudewo, ST., MT., dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/10/2026).

Hukuman tersebut, dibacakan oleh mejelis hakim, Edwin Pudyono Marwiyanto bertindak sebagai ketua majelis. Selain hukuman penjara 8,6 tahun, Sudewo, dikenakan denda sebesar Rp300 juta “jika tidak mampu bayar denda tambahan pidana penjara selama 100 hari kurungan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,51 milyar, “jika dalam satu bulan tidak mampu bayar, tambahan 2 tahun kurungan”, sesuai putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

“Sesuai fakta hukum dinyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum. Terbukti melanggar tiga dakwaan penuntut umum KPK sekaligus, terhadap Pasal 12 huruf b (penerima suap), Pasal 12B (penerima gratifikasi), dan Pasal 12 huruf e (pemerasan), Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, dibacakan ketua majelis hakim.

Mantan Bupati itu, tersandung kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, kapasitasnya saat menjabat sebagai Anggota DPR RI. Kapasitasnya saat menjabat sebagai Bupati Pati (didakwakan) menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya memeras calon perangkat desa, menarik “mahar” ilegal sebesar Rp165 juta hingga Rp255 juta per calon, bagi siapa saja yang ingin mengisi jabatan sekretaris desa, kepala seksi, maupun kepala urusan, dibacakan majelis hakim.

Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026, melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 20 Januari 2026.

Kutipan, sekilas jejak karier mantan Bupati Pati, H. Sudewo, ST., MT., berpendidikan terakhir S2 Teknik Pembangunan lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sektor birokrasi, terdata sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali (1994-1995), lalu diangkat sebagai Calon PNS (1996), bertugas di Kanwil PU Jawa Timur (hingga 1999) dan Dinas PU Kabupaten Karanganyer.

Kemudian sektor politik, menjabat sebagai Anggota DPR RI periode (2009-2024) mengundurkan diri pada (2013) dari Partai Demokrat. Kembali menjadi Anggota DPR RI periode (2019-2024) dari Partai Gerindra. Dan terakhir terpilih sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah, periode (2025-2030). **

[]

 

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →