HMDNews – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus penetapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.
Dalam konfirmasi, oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/10/2026). Disampaikan dalam OTT tersebut telah menangkap 2 ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Operasi tangkap tangan KPK, yang melibatkan Kepala BPK Jawa Tengah Bersama Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga terkait jual beli opini WTP. Oknum tersebut diduga akan membayar Rp1,3 milyar, dari dugaan yang telah terealisasi pembayaran sebesar Rp400 juta, katanya.
Dalam literasi bahwa “WTP merupakan opini audit yang dikeluarkan BPK atas laporan keuangan pemerintah. Opini WTP hanya menilai kewajaran administratif dan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi”.
BPK dalam menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah berdasarkan 4 kriteria utama, pertama; kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kedua soal kecukupan pengungkapan, ketiga yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan keempat mengenai efektivitas system pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
[]










