Cari Berita

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD, Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Jakarta | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, SH., MH, pada Rabu 21 Oktober 2026. Syaefudin ditahan Tim Kejati, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar enam jam lebih, di ruang penyidikan Kantor Kejati Jabar di Bandung.

Syaefudin ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 12 Juni 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Ia lantas digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan, bersama tersangka lain yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Kasus dugaan korupsi tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,7 milyar rupiah, kata Tim Penyidik.

“Kenaikan anggaran perumahan dan anggaran transportasi pada tahun 2022, untuk dimasukan kedalam dokumen rencana kegiatan anggaran, padahal belum dilakukan penilaian atau appraisal ulang, dan kebutuhan anggaran dihitung berdasarkan nilai yang diberikan oleh tersangka selaku ketua dewan”, Jelas Tim Penyidik.

Karier H. Syaefudin, SH., MH., sebagai Wakil Bupati Kabupaten Indramayu sampai akhir periode tahun 2029, mendampingi Bupati Indramayu Lucky Hakim. Menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu periode 2009-2014, dan Anggota Komisi I periode 2014-2019, lalu Ketua DPRD periode 2019-2024 dari Partai Golkar. **

[]

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →