HMDNews – Jakarta | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
Dibenarkan Wakil Ketua I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dan (SK) Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini, Rabu (14 Oktober 2026), sumber TribunTimurcom, pada Rabu (14/10/2026).
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Permohonan tersebut dalam perkara Nomor 1/P/UP/2026, yang diputuskan pada Kamis (1/10), dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. **
[]










