Cari Berita

Mendagri Melarang Pemutusan Hubungan Kerja PPPK, Tanpa Alasan Sah

Redaksi
Redaksi
Ukuran teks

HMDNews – Lhokseumawe | Ada empat kondisi mendasar yang memperbolehkan penghentian masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Empat alasan sah itu, meliputi pertama telah memasuki batas usia pensiun, kedua mengundurkan diri atas permintaan sendiri, ketiga melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keempat meninggal dunia.

“Disebabkan empat alasan sah yang memperbolehkan penghentian masa kerja pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu, maka kemudian diluar itu tidak dibenarkan melakukan penghentian masa kerja oleh pemerintah daerah”, maksud Mendagri.

Pemda diwajibkan melakukan evaluasi kinerja objektif terhadap pegawai PPPK, proses penilaian tidak boleh dilakukan sembarangan. Mendagri menginstruksikan seluruh pemda untuk memperketat evaluasi kinerja secara objektif, terukur, serta terdokumentasi dengan baik. Sementara pegawai “PPPK Paruh Waktu sesungguhnya, hanya dapat dievaluasi kinerja objektif, jika statusnya sudah penuh waktu”, karena sudah terpenuhi keadilan dan keseimbangan.

Hal itu, sesuai dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang keberlanjutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga bulan desember tahun 2026, dikutip Jjournal (10/10/26).

Terhadap jumlah pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu, dan bagaimana rencana evaluasi kinerja dilingkungan Pemko Lhokseumawe. Media HMDNews, mencoba menghubungi BPKSDM selaku instansi pemerintah daerah yang mengelola menajemen ASN. **

(Hd1110)

IKUTI KAMI

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi
Indeks Berita →