HMDNews – Jakarta | Penyerahan titipan kerugian negara Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga milyar seratus delapan puluh empat juta rupiah), dan USD 166.000 (seratus enam puluh enam ribu dolar amerika), diterima Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, pada hari Kamis 10 September 2026, (dikutip HMDNews).
“Titipan ditempatkan di himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Merupakan bagian dari pelaksanaan serangkaian Tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,”
Dalam tindakan penyidikan tersebut diantaranya, Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ahli, Penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait, penerimaan penitipan kerugian keuangan negara dari PT. PSMI.
Pelaksanaan penyitaan oleh Tim Penyidik telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor : 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk pemblokiran pada 10 rekening perusahaan, dan Notulensi ekspose dengan ahli.
Posisi kasus terkait perkara PT INHUTANI V Lampung, mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas ±55.157 Ha (lima puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh ribu hektar) yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas ± 32.375 Ha (tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima hektar).
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan itu.
Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. **
[Hd/510]










